Tepatnya
bulan Desember 2010, aku masih menginjak semester 3 di perguruan tinggi
UNISSULA jurusan teknik sipil. Bulan ini orang tuaku mengijinkan aku
untuk mendirikan badan usaha CV. Alhamdulillah, pada saat itu aku sangat senang
sekali, akhirnya aku mendapatkan sesuatu hal yang sangat aku inginkan. Walaupun
aku juga berpikir, ini bukan hanya tentang mendirikan sebuah badan usaha, tapi
bagaimana badan usaha dapat mendapat pekerjaan, dan bagaimana suatu pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan baik, yang pasti bukan hal mudah dan memerlukan
tanggung jawab yang besar disamping memerlukan keahlian dalam pelaksanaan dan
menganalisa biaya yang diperlukan sehingga tidak merugi tetapi InsyaAllah dapat
memberikan keuntungan.
Akte
Pendirian Badan Usaha
Jadi
pertama-tama dengan ditemani Mama tercinta aku pergi ke notaris untuk membuat
akte pendirian badan usaha CV. Yang perlu disiapkan antara lain :
- Nama Badan usaha
- Nama direktur dan KTP
- Nama Komanditer (Komisaris) dan
KTP
dengan
syarat minimal terdiri dari 2 orang yaitu, direktur dan komisaris. Dan juga
usia minimal adalah 21 tahun. Syarat lainnya yaitu 2 orang di atas bukan
merupakan pegawai negri sipil yang masih aktif atau orang yang sudah memiliki
jabatan pada badan usaha lain.
Setelah
mendaftarkan hal-hal di atas, lalu kita juga disuruh memilih bidang apa saja
yang mau kita daftarkan pada Badan usaha (CV) kita, misal yang pertama adalah
jasa pemborongan, ke-dua : jasa pengadaan barang dan jasa, ke-tiga :
perdagangan , dll.
Lalu
setelah data-data yang aku berikan dicetak, ibu Notaris membacakannya di
depanku dan om ku waktu itu, hal-hal yang ditulis tapi tidak aku dan om ku
inginkan dicoret, dan dibuat salinan baru seperti yang aku inginkan.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah
mendapat salinan yang benar dari pihak Notaris yang akte badan usahanya sesuai
dengan yang aku inginkan, selanjutnya kami mengurus NPWP untuk badan usaha yang
baru didaftarkan ini ya di kantor pajak, waktu itu kantor pajaknya berada di
Salatiga karena badan usaha saya berdomisili di kabupaten Semarang. Pada waktu
mengurus NPWP untuk badan usaha ini, ternyata pihak direktur dan komisaris
harus punya NPWP , karena saya belum punya jadi sekalian bikin NPWP untuk saya
pribadi baru NPWP badan usaha. Pada saat itu om saya yang mengurus di kantor
pajak, dengan menggunakan surat kuasa.
PENGADILAN
Setelah
mendapat NPWP badan usaha, lalu untuk pengesahan oleh pengadilan di urus oleh
pihak notaris. Hasilnya badan usaha saya yang baru ini di akte pendiriannya
kemudian di cap bahwa sudah disahkan oleh pengadilan.
Ijin
HO
Setelah
disahkan oleh pengadilan sekarang waktunya mendapatkan ijin HO, yaitu bahwa
badan usaha kita tidak mengganggu tetangga2 kita, dengan meminta tanda tangan
mereka bahwa kita mendapatkan ijin dari tetangga kita untuk membuka badan usaha
di sebelah rumah mereka.
TDP
TDP dapat dibuat apabila syarat HO sudah terpenuhi. (sebenarnya saat ini,
sekarang saya masih mengurus surat TDP ini, tapi saya tuliskan saja lanjutannya
walaupun saya belum melakukan tapi sudah dijelaskan urut2annya oleh orang2)
ASOSIASI
Asosiasi
adalah suatu perkumpulan, karena bidangnya adalah kontraktor jadi harus ikut
asosiasi yang anggotanya para kontraktor. Dengan anjuran ayah saya, karena
beliau mempunyai teman di salah satu asosiasi, yaitu APAKNAS, maka saya
berkunjung ke kantor BPD APAKNAS provinsi Semarang. disana saya diceritakan
tahapan-tahapan untuk mendaftar, antara lain syarat pendaftaran untuk menjadi
anggota asosiasi adalah memiliki :
- Akte pendirian CV
- NPWP badan usaha
- dan TDP
karena
saya tidak memiliki TDP maka pihak pengurus memperbolehkan hanya menggunakan
akte dan npwp tapi hanya untuk mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota). Tapi untuk
mengurus SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang didalamnya berisi sub-bidang badan
usaha kita syaratnya harus dengan TDP dan Surat keahlian Tenaga kerja. Kalau
ngerjain proyek swasta tidak perlu SBU dan IUJK, karena SBU dan IUJK itu hanya
untuk syarat ikut proyek pemerintah.
IUJK
(Ijin Usaha Jasa Konstruksi)
Setelah
mempunyai SBU baru kita dapat mengurus IUJK atau SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi).
Nah
begitulah tahapan2nya, semoga bermanfaat . . .